Hakikat Bai’at Dalam al-Qur’an
Asep Saepul MR
El_Mielhun@ymail.com
Abstrak
Dalam agama islam, al-Qur’an selalu
jadi rujukan utama dalam segala hal, makalah kali ini akan mencoba membahas
sebuah masalah yang memang rujukannya akan dikembalikan pada al-Qur’an. Penulis
akan membahas mengenai Bai’at, tulisan ini akan mencoba menguak seperti
apa pandangan al-Qur’an dalam memaknai Bai’at. Penelitian akan dimulai
dengan menjelaskan apa itu Bai’at, kemudian memasukkan surat al-Fath
ayat 10 dan ayat 18 yang dinilai penulis representative terhadap pembahasan
mengenai Bai’at. Kemudian akan dilihat dalam beberapa kitab tafsir
mengenai tafsiran ayat-ayat diatas, diantaranya mengambil dari tafsir Ibnu
Katsir dan Tafsir Jalalain, hingga pembahasan kali ini sampai pada kesimpulan
bahwa al-Qur’an memandang Bai’at sebagai salahsatu bentuk konsistensi Ummat
terhadap sebuah keputusan, diperbolehkan Bai’at dengan sebuah tuntutan
si pengucap Bai’at memegang penuh tanggung jawab apa yang ia Bai’at-kan.
Kata kunci : Bai’at, al-Fath,
Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Jalalain
I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Bai’at
merupakan sisi kegiatan politik paling menonjol yang dilakukan oleh umat.
Bai’at merupakan tiang pancang bagi sistem hukum dan bahkan dalam sejarah Islam
pada zaman Rasulullah SAW, bai’at mendahului pendirian suatu negara. Bai’at
merupakan dasar masyarakat politik Islam dan perangkat untuk menyatakan
kelaziman kepada jalan dan syari’at Islam.
Baiat
juga adalah dikenal dengan suatu perjanjian atau sumpah setia untuk menyakinkan
orang agar orang itu berbuat yang benar dan masuk islam. Baiat itu juga berguna
untuk amanah seseorang yang membaitatkan posisi atau jabatannya sebagai
pemimpin misalnya, akan tetapi baiat ini tidak hanya untuk seorang pemimpin
saja akan tetapi untuk kepercanyaan seseorang atau masyarakat yang dibaiati
oleh pemimpinnya dalam hal untuk memajukan agama.
Pertama
bagi masyarakat yang dibaiati itu harus memiliki sikap yang faham dengan
pemimpinnya dalam hal agama islam kefahaman itu penting karena memahamkan orang
itu sangat sulit itu tugas seorang pemimpin yang harus bisa memahamkan
masyarakatnya.
Kedua orang yang berbaiat harus ikhlas karena
semua itu harus didasari dari keikhlasan agar segala sesuatunya atau perjanjian
dan sumpah misalnya kalau didasari dengan keikhlasan akan menjadi sesuatu yang
baik dan benar bahkan masyarakatpun akan merasa tenang dan merasa puas dalam
hatinya kalau semua itu didasari oleh keikhlasan.
Ketiga baiat adalah pengorbanan maksud
pengorbanan disini adalah bila pengorbanan perjanjian dengan memperoleh sesuatu
yaitu untuk menuju keislaman yang baik dan benar dan dengan tujuan untuk
memeroleh pahala dari Allah SWT.
Keempat baiat ini juga dikenal dengan
mempercanyai seseorang sebagai pemimpin dan kepercanyaan itu harus didasari
dengan keikhlasan yang adadalam pemimpin untuk sesuatu pengemban tugas dari
masyarakat yang mempercanyainya atau amanah dari masyarakat.
Bai’at merupakan janji setia terhadap
sistem politik Islam atau kekhalifahan Islam, serta kesetiaannya kepada jama’ah
kaum muslim dan kepatuhan kepada pemimpin. Bai’at juga merupakan janji setia
manusia yang mencakup tiga pihak yaitu khalifah sendiri, pelaku bai’at (umat),
dan sesuatu yang dibai’ati, yaitu syari’at agama.
Dalam
makalah ini kami akan menjelaskan dan mengkaji secaraebih dalam tentang
apa pengertian dari bai’at serta permasalahan- permasalahn yang ada di dalam
bai’at.
Karena baiat ini sangat penting sekali dalam
kita memilih pemimpin yang dapat dipercanya dan dengan hati yang ikhls para
pemimpin juga yang dipilih oleh masyarakat ini akan menjadi pemimpin yang
menggunakan kepemimpinannya dengan benar dan amanah dari masyarakat untuk
pemimpin kita akan tercapai dengan baik dan benar.
Bagaimana
cara memilih pemimpin yang tepat dan bagaimana cara penentuannya semua itu akan
kita kaji disini dalam masalah bai’at. Dari sejarah bai’at juga kita akan
mengetahui tentang cirri-ciri pemimpin jaman dahulu dan bagaimana cirri-ciri
pemimpin jaman sekarang kita bisa bandingkan dan akan kita kaji lebih dalam
dalam makalah ini.
II.
Pembahasan
A. Pengertian Bai’at
Al-
bai’ah secara etimologis berasal dari kata by ‘a (menjadi ba’a) yang berarti
menjual. Bai’at adalah kata jadian yang mengandung arti “perjanjian”, “janji
setia” atau “saling berjanji dan setia”, karena dalam pelaksanaannya selalu
melibatkan dua pihak secara sukarela. Bai’at juga berarti “berjabat tangan
untuk bersedia menjawab akad transaksi barang atau hak dan kewajiban, saling
setia dan taat”. Bai’at juga dapat diartikan perjanjian, penyumpahan,
pengukuhan, pengangkatan, penobatan.[1]
Secara
umum bai’at merupakan transaksi perjanjian antara pemimpin dan umat islam dalam
mendirikan daulah islamiyah sesuai dengan Al- Qur’an dan sunnah
Rasulullah SAW. Dengan kata lain bai’at merupakan perjanjian atas kepemimpinan
berdasarkan sistem politik islam modern, bai’at merupakan pernyataan kecintaan
khalayak ramai terhadap sistem politik islam yang sedang berkuasa secara
optimis.[2]
B. Tafsir Ayat-Ayat Bai’at
1.
Al-Fath ayat 10
Terjemah : “bahwasanya
orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia
kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka, Maka Barangsiapa yang
melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya
sendiri dan Barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan
memberinya pahala yang besar.”
Di dalam kitab shahihnya, Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam bab
asy-Syuruuth, dari al-Miswar bin Makhramah dan Marwan bin al-Hakam, yang hadits
keduanya saling membenarkan. Keduanya bercerita: “Pada tahun terjadinya
perjanjian Hudaibiyyah, Rasulullah pergi bersama sekitar 1300 sampai 1500 orang
Shahabatnya. Setelah sampai di Dzulhulaifah, beliau menuntun binatang kurban,
beliau memberi tanda pada binatang kurban itu dan beliau ikhram untuk umrah.
Rasulullah mengutus beberapa mata-mata dari suku Khuza’ah, lalu
beliau melanjutkan perjalanan hingga beliau sampai di Ghadirul Asythath, utusan
itu datang kepada beliau dan berkata: ‘Sesungguhnya kaum Quraisy berkumpul dan
mereka telah mengumpulkan pasukan untuk memerangi, menghalangi, dan mencegah.’
Maka Nabi bersabda: ‘Hai sekalian manusia, berikanlah pendapat kepadaku, apakah
kalian melihat kita mesti cenderung kepada keluarga mereka dan keturunan
orang-orang yang bermaksud hendak menghalangi kita dari Baitullah?’[3]
Dalam lafzh lain disebutkan: “Kalian melihat kita lebih cenderung
kepada keturunan orang-orang yang membantu mereka. Jika mereka mendatangi kita,
maka Allah telah memenggal leher orang-orang musyrikin, dan jika kita
tinggalkan, mereka dalam keadaan berduka cita.”
Dalam lafazh lain: “Jika mereka duduk, maka mereka duduk dalam
keadaan tertekan dan berduka cita. Dan kalaupun mereka selamat, maka leher
mereka akan dipenggal oleh Allah, apakah kalian berpendapat bahwa kita harus
tetap ke Baitullah, sehingga barangsiapa menghalangi kita akan kita bunuh?”
Abu Bakr berkata: “Ya Rasulullah, Engkau berangkat dengan tujuan ke
Baitullah, dan bukan [bertujuan] hendak membunuh seseorang dan tidak juga
berperang. Oleh karena itu, bertolaklah menuju Baitullah. Barangsiapa menghalangi
kita darinya, maka kita harus memeranginya.”
Dalam lafazh lain disebutkan: “Maka Abu Bakar dan utusannya berkata:
‘Perlu diketahui bahwa kita datang untuk mengerjakan umrahdan kita datang bukan
untuk memerangi seseorang, tetapi barangsiapa yang menghalangi kita dari
Baitullah, maka kita akan perangi.’” Lalu Nabi saw. bersabda: ‘Kalau begitu,
berangkatlah.’” Dalam lafzh lain disebutkan: “Berangkatlah dengan menyebut Nama
Allah Ta’ala.”
Sehingga ketika mereka berada di suatu jalan, Nabi saw. bersabda:
“Sesungguhnya Khalid bin Walid di [atas] kuda milik orang Quraisy untuk
melakukan pengintaian. Maka, ambillah posisi sebelah kanan. Demi Allah, mereka
tidak menyadari keberadaan Khalid sehingga ketika ia bermaksud mendekati
pasukan, maka ia pergi dan melompat seraya memberi peringatan kepada kaum
Quraisy.”
Kemudian Rasulullah saw. berjalan, sehingga ketika sampai di
Tsaniyyah yang darinya beliau membawa mereka turun, maka binatang tunggangannya
tersimpuh. Orang-orang berkata: “Biarkan, biarkan.” Dan hal itu diulangi
berkali-kali. Lalu mereka berkata: “Unta itu mogok, unta itu mogok.” Maka Nabi
saw. bersabda: “Unta itu tidak mogok, dan itu bukan sifatnya, tetapi ia telah
dihalangi oleh sesuatu yang telah menghalangi tentara gajah. Demi Rabb yang
jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah orang-orang Quraisy itu memintaku
suatu rencana yang di dalamnya mereka mengagungkan apa-apa yang terhormat
bagi Allah, melainkan aku pasti akan memenuhinya.”
Kemudian ia menakutinya sehingga hewan itu meloncat, lalu Khalid meninggalkan
mereka hingga ia singgah di ujung kota Hudaibiyyah, di suatu tempat yang airnya
sangat sedikit. Orang-orang menggali tanah untuk mencari air, namun mereka
tidak juga mendapatkannya. Kemudian mereka mengadukan rasa haus mereka kepada
Rasulullah saw.. Maka beliau mengeluarkan anak panah dari sarungnya. Lalau
beliau menyuruh mereka supaya memasukkan anak panah itu ke dalam lobang itu.
Demi Allah, lobang itu masih terus mengeluarkan air, sehingga mereka mengambil
air darinya.[4]
Ketika mereka dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba Budail bin
Waraqa’ al-Khuza’i datang bersama beberapa orang dari kaumnya dari suku
Khuza’ah. Rasulullah saw. memberikan nasehat kepada orang-orang yang jahat.
Kemudian Budail berkata: “Sesungguhnya aku telah meninggalkan Ka’ab bin Lu-ay
dan ‘Amir bin Lu-ay singgah di air Hudaibiyyah, bersama mereka terdapat suku
al-‘Audz al-Muthafil, dan mereka adalah orang-orang yang memerangimu dan
menghalang-halangimu dari Baitullah.”
Maka Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya kami tidak datang
untuk memerangi seseorang, tetapi kami datang untuk melaksanakan umrah. Dan
sesungguhnya orang-orang Quraisy telah diselimuti oleh [nafsu] berperang,
sehingga mereka celaka karena perang tersebut. Jika mereka menghendaki,
aku akan memberi tangguh kepada mereka beberapa saat untuk tidak berperang dan
mereka membiarkan diriku menghadapi orang-orang kafir Arab. Jika aku menang
mereka mau masuk ke dalam tempat yang dimasuki orang-orang [mentaatiku], maka
mereka boleh melakukannya. Jika tidak, maka mereka telah beristirahat [dari
perang]. Dan jika mereka menolak, maka demi Rabb yang jiwaku berada di
tangan-Nya, aku akan memerangi mereka atas dasar urusanku ini, sampai mati atau
Allah akan menyelamatkan urusan-Nya.”
Budail berkata: “Aku akan sampaikan kepada mereka apa yang
engkau katakan itu.” Kemudian mereka berangkat, sehingga ia mendatangi seorang
Quraisy dan berkata: “Sesungguhnya kami datang dari sisi orang ini
[Rasulullah], dan kami telah mendengar ia berkata-kata. Jika kalian menghendaki,
kami akan memaparkan kepada kalian.” Maka orang-orang bodoh di antara mereka
berkata: “Kami tidak butuh penjelasanmu sedikitpun mengenai ucapannya itu.”
Sedangkan orang-orang yang berakal dari mereka berkata: “Beritahukanlah apa
yang pernah kamu dengar darinya.” Budai menjawab: “Aku pernah mendengarnya
berkata begini dan begitu.” Kemudian Budail memberitahu mereka apa yang
pernah dikatakan Rasulullah saw.[5]
2. Surat al-Fath : 18
Terjemah : “Sesungguhnya
Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia
kepadamu di bawah pohon, Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka
lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi Balasan kepada mereka dengan
kemenangan yang dekat (waktunya)”
Pada
bulan Dzulkaidah tahun keenam Hijriyyah Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi
wasallam, beserta para shohabatnya hendak mengunjungi Mekkah untuk
melakukan umrah dan melihat keluarga-keluarga mereka yang telah lama
ditinggalkan. Sesampai di Hudaibiyah beliau berhenti dan mengutus Utsman bin
Affan radliyallahu 'anhu lebih dahulu ke Mekah untuk menyampaikan maksud
kedatangan beliau dan kamu muslimin. mereka menanti-nanti kembalinya Utsman,
tetapi tidak juga datang karena Utsman ditahan oleh kaum musyrikin kemudian
tersiar lagi kabar bahwa Utsman telah dibunuh. karena itu Nabi menganjurkan
agar kamu muslimin melakukan bai'ah (janji setia) kepada beliau.
merekapun Mengadakan janji setia kepada Nabi dan mereka akan memerangi kamu
Quraisy bersama Nabi sampai kemenangan tercapai. Perjanjian setia ini telah
diridhai Allah sebagaimana tersebut dalam ayat 18 surat ini, karena itu disebut
Bai'atur Ridwan. Bai'atur Ridwan ini menggetarkan kaum musyrikin, sehingga
mereka melepaskan Utsman dan mengirim utusan untuk Mengadakan Perjanjian damai
dengan kaum muslimin. Perjanjian ini terkenal dengan Shulhul Hudaibiyah.
Pada
ayat di atas Alloh Ta'ala mengabarkan keridhoan-Nya kepada orang mukmin
yang ikut berbaiat kepada Rosululloh shalallahu 'alaihi wasallam di
bawah pohon yang terkenal juga dengan Baiatur ridwan, sehingga dengan baiat itu
terbukti di hadapan Alloh Ta'ala akan kejujuran, wafa' dan sam'u
wathoahnya para shohabat, dan mengantarkan turunya janji Alloh Ta'ala yaitu
sakinah dan ketenangan bagi mereka serta Alloh Ta'ala menjanjikan akan
datangnya Fathan Qoriiba, yaitu apa yang dialami setelah baiat itu
dimuali terjadinya perjanjian antara Rosululloh solallohu alaihi wasallam
dengan musuh musuh Alloh Ta'ala yang berbuah banyak keuntungan bagi
Rosululloh dan para shohabat yang terus menerus sampai fathul Khoibar
dan fathul Makah serta seluruh negeri yang ditaklukan, bahkan
kemuliyaan, pertolongan, derajat tinggi di dunia dan akhirat kemudian Alloh Ta'ala
sertakan firmanNya;
Artinya
: “Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. dan adalah
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Fath : 19)
Berkata
ibnu Abi Hatim, menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Said
Al Qotton, menceritakan kepada kami Musa (abu ‘Ubaidah) menceritakan kepadaku
Iyyas bin Salmah dari bapaknya berkata, “Ketika kami sedang berbincang bincang
juru bicara Rosululloh shalallahu 'alaihi wasallam meyeru kami, “Wahai
sekalian manusia, baiat, baiat serta turun Ruhul Quduus.” Maka kami segera
mendekap kepada Rosululloh shalallahu 'alaihi wasallam sedangkan Beliau
berada di bawah pohon maka kami membaiatnya, itulah Firman Alloh Ta'ala;
Artinya:
“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka
berjanji setia kepadamu di bawah pohon, Maka Allah mengetahui apa yang ada
dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi Balasan
kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS Al Fath : 18)
Kemudian
Rosululloh shalallahu 'alaihi wasallam membaiat Utsman radliyallahu
'anhu dengan sebelah tangannya, maka berkata para sahabat, “Beruntung
sekali putranya Affan bisa towaf di Makkah sedangkan kami di sini.” Maka
bersabda Rosululloh shalallahu 'alaihi wasallam, “Kalau seandainya dia pergi
untuk ini dan ini adalah sunnah niscaya dia tidak akan towaf sehingga Aku yang
memulainya.”[6]
3. Surat al-Mumtahanah : 12
Terjemah : “Hai Nabi, apabila
datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk Mengadakan janji setia,
bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan
berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat Dusta yang mereka
ada-adakan antara tangan dan kaki merekadan tidak akan mendurhakaimu dalam
urusan yang baik, Maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan
kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(Hai nabi, apabila datang kepada kamu
perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka
tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri tidak
akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya) sebagaimana yang biasa mereka
lakukan di zaman jahiliah, yaitu mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka,
karena takut tercela dan takut jatuh miskin (dan tidak akan berbuat dusta yang
mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka) seumpamanya mereka memungut
seorang anak, kemudian mereka mengaitkan anak itu sebagai hasil hubungannya
dengan suami, lalu anak itu dipredikatkan sebagai anak kandungnya sendiri.
Karena sesungguhnya seorang ibu itu apabila melahirkan anaknya, berarti anak
itu adalah anak kandungnya sendiri yang keluar dari antara tangan dan kakinya,
yakni dari perutnya (dan tidak akan mendurhakaimu dalam) pekerjaan (yang
makruf) pekerjaan yang makruf artinya perbuatan yang sesuai dengan ketaatan
kepada Allah, seperti meninggalkan niahah atau menjerit-jerit seraya menangis,
menyobeknyobek kerah baju, mengawut-awutkan rambut, dan mencakar-cakar muka,
yang semuanya itu dilakukan di kala mereka ditinggal mati oleh suami atau
keluarga mereka (maka terimalah janji setia mereka) Nabi saw. melantik janji setia
mereka hanya melalui ucapan saja tanpa bersalaman atau berjabatan tangan dengan
seseorang pun di antara mereka (dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk
mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).[7]
Allah SWT memerintahkan kepada Nabi-Nya:
"Wahai Nabi Muhammad apabila datang kepada engkau wanita-wanita yang
beriman dengan menyatakan ketaatannya, mereka berjanji kepada engkau tidak akan
mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun seperti dengan patung atau batu-batu
besar, tidak akan mencuri harta orang lain, tidak akan berzina, tidak akan
mengubur anak perempuan hidup-hidup
seperti yang dilakukan orang Arab Jahiliah, tidak akan mengerjakan yang engkau
larang, seperti meratapi orang mati, mengoyak-ngoyak pakaian dan sebagainya,
maka terimalah pernyataan taat mereka itu. Akuilah keimanan mereka terimalah
pernyataan taat mereka itu. Akuilah keimanan mereka dan katakanlah kepada
mereka bahwa mereka akan mendapat ampunan Allah dan pahala dari-Nya jika mereka
tetap melaksanakan pernyataan mereka itu. Mohonkanlah kepada Allah agar
dosa-dosa mereka diampuni, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. Diriwayatkan oleh Bukhari dari `Urwah bin Zuber bahwa Aisyah R.A. berkata:
"Bahwa Rasulullah SAW.
Sampai
kalimatغفور
رحيم Barang siapa yang telah
melakukan syarat-syarat yang demikian itu berarti wanita itu telah mengikrarkan
pernyataan dirinya beriman.
Diriwayatkan pula "Urwah bin Zuber dari `Aisyah R.A. ia berkata. "Telah datang Fatimah binti Utbab untuk menyatakan keimanannya kepada Rasulullah, maka Rasulullah SAW. meminta ia berjanji tidak akan mempersekutakan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak mengubur hidup-hidup anak perempuan, tidak menghubungkan anak orang lain dengan suaminya. maka Fatimah merasa malu menyebut janji itu sambil meletakkan tangan di atas kepalanya. Maka `Aisyah berkata, "Hendaklah engkau akui yang dikatakan Nabi itu. Demi Allah, kami tidak menyatakan keimanan kecuali dengan cara demikian". Fatimah melaksanakan yang disuruh Aisyah itu, lalu Nabi menerima pengakuannya. Menurut riwayat yang lain bahwa Nabi Muhammad SAW. banyak menerima pernyataan beriman tatkala penaklukan Mekah. Di antara yang menyalakan keimanannya itu terdapat Hindun binti Utbah, istri Abu Sofyan, kepala suku Quraisy.[8]
Diriwayatkan pula "Urwah bin Zuber dari `Aisyah R.A. ia berkata. "Telah datang Fatimah binti Utbab untuk menyatakan keimanannya kepada Rasulullah, maka Rasulullah SAW. meminta ia berjanji tidak akan mempersekutakan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak mengubur hidup-hidup anak perempuan, tidak menghubungkan anak orang lain dengan suaminya. maka Fatimah merasa malu menyebut janji itu sambil meletakkan tangan di atas kepalanya. Maka `Aisyah berkata, "Hendaklah engkau akui yang dikatakan Nabi itu. Demi Allah, kami tidak menyatakan keimanan kecuali dengan cara demikian". Fatimah melaksanakan yang disuruh Aisyah itu, lalu Nabi menerima pengakuannya. Menurut riwayat yang lain bahwa Nabi Muhammad SAW. banyak menerima pernyataan beriman tatkala penaklukan Mekah. Di antara yang menyalakan keimanannya itu terdapat Hindun binti Utbah, istri Abu Sofyan, kepala suku Quraisy.[8]
III. Penutup
A. Kesimpulan
Bai’at dibolehkan dalam perkara-perkara
parsial (bagian) dari syariat islam yang dilakukan tanpa paksaan dan juga
dilakukan dan juga dilakukan dengan syarat tidak ada pengaruh dan konsekuensi
terhadap Bai’at kepada Amirul Mukminin. Baik perjanjian itu dengan diri sendiri
untuk selalu taat dengan perbuatan tertentu yang syari’atkan, atau berjanji
untuk melakukan perbuatan tertentu antara dia dengan orang lain, tanpa ada hal
yang terlarang oleh syari’at islam.
Bai'at itu juga adalah suatu perjanjian atau ikrar
yang bagi penerimanya harus sanggup memikul dan melaksanakan sesuatu yang
dibaiatkan. Biasanya baiat itu digunankan pada saat pemilihan pemimpin atau
khilafah. Namun untuk cakapan yang lebih luas baiat juga berarti menerima
amanah baik itu amanah dari rakyat kalau sebagai seorang pemimpi dan amanah
dari seseorang itu juga bisa selama itu masih dalam menegakkan ajaran islam dan
menegakkan syariat islam.
DAFTAR
PUSTAKA
- Abu Fida Ismalil Ibnu Kasir, Terjemah Tafsir Ibnu Kasir,(Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000
- A Rahman Dahlan, dkk, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Heave, 2006.
- Jalaludin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Syuyuti, Tafsir Jalalain, (Surabaya: Darul ‘Abidin
- http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?SuratKe=60
- Tim Prima Pena. Kamus Iilmiah Populer.Surabaya: Gitamedia Press, 2006.
[2] A
Rahman Dahlan, dkk, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: PT Ikhtiar Baru
Van Heave, 2006), 179.
[3] Abu Fida Ismalil Ibnu Kasir, Terjemah Tafsir Ibnu Kasir,(Bandung:
Sinar Baru Algensindo, 2000) h. 430
[4] Ibid, h. 432
[5] Ibid, h. 433
[6] Ibid, h. 444-446
[7]Jalaludin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Syuyuti, Tafsir Jalalain,
(Surabaya: Darul ‘Abidin) h.218
[8] http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?SuratKe=60
Komentar
Posting Komentar