Hakikat Bai’at Dalam al-Qur’an
Asep Saepul MR
El_Mielhun@ymail.com

Abstrak
Dalam agama islam, al-Qur’an selalu jadi rujukan utama dalam segala hal, makalah kali ini akan mencoba membahas sebuah masalah yang memang rujukannya akan dikembalikan pada al-Qur’an. Penulis akan membahas mengenai Bai’at, tulisan ini akan mencoba menguak seperti apa pandangan al-Qur’an dalam memaknai Bai’at. Penelitian akan dimulai dengan menjelaskan apa itu Bai’at, kemudian memasukkan surat al-Fath ayat 10 dan ayat 18 yang dinilai penulis representative terhadap pembahasan mengenai Bai’at. Kemudian akan dilihat dalam beberapa kitab tafsir mengenai tafsiran ayat-ayat diatas, diantaranya mengambil dari tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Jalalain, hingga pembahasan kali ini sampai pada kesimpulan bahwa al-Qur’an memandang Bai’at sebagai salahsatu bentuk konsistensi Ummat terhadap sebuah keputusan, diperbolehkan Bai’at dengan sebuah tuntutan si pengucap Bai’at memegang penuh tanggung jawab apa yang ia Bai’at-kan.

Kata kunci : Bai’at, al-Fath, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Jalalain


I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
Bai’at merupakan sisi kegiatan politik paling menonjol yang dilakukan oleh umat. Bai’at merupakan tiang pancang bagi sistem hukum dan bahkan dalam sejarah Islam pada zaman Rasulullah SAW, bai’at mendahului pendirian suatu negara. Bai’at merupakan dasar masyarakat politik Islam dan perangkat untuk menyatakan kelaziman kepada jalan dan syari’at Islam.
Baiat juga adalah dikenal dengan suatu perjanjian atau sumpah setia untuk menyakinkan orang agar orang itu berbuat yang benar dan masuk islam. Baiat itu juga berguna untuk amanah seseorang yang membaitatkan posisi atau jabatannya sebagai pemimpin misalnya, akan tetapi baiat ini tidak hanya untuk seorang pemimpin saja akan tetapi untuk kepercanyaan seseorang atau masyarakat yang dibaiati oleh pemimpinnya dalam hal untuk memajukan agama.
Pertama bagi masyarakat yang dibaiati itu harus memiliki sikap yang faham dengan pemimpinnya dalam hal agama islam kefahaman itu penting karena memahamkan orang itu sangat sulit itu tugas seorang pemimpin yang harus bisa memahamkan masyarakatnya.
 Kedua orang yang berbaiat harus ikhlas karena semua itu harus didasari dari keikhlasan agar segala sesuatunya atau perjanjian dan sumpah misalnya kalau didasari dengan keikhlasan akan menjadi sesuatu yang baik dan benar bahkan masyarakatpun akan merasa tenang dan merasa puas dalam hatinya kalau semua itu didasari oleh keikhlasan.
 Ketiga baiat adalah pengorbanan maksud pengorbanan disini adalah bila pengorbanan perjanjian dengan memperoleh sesuatu yaitu untuk menuju keislaman yang baik dan benar dan dengan tujuan untuk memeroleh pahala dari Allah SWT.
 Keempat baiat ini juga dikenal dengan mempercanyai seseorang sebagai pemimpin dan kepercanyaan itu harus didasari dengan keikhlasan yang adadalam pemimpin untuk sesuatu pengemban tugas dari masyarakat yang mempercanyainya atau amanah dari masyarakat.
 Bai’at merupakan janji setia terhadap sistem politik Islam atau kekhalifahan Islam, serta kesetiaannya kepada jama’ah kaum muslim dan kepatuhan kepada pemimpin. Bai’at juga merupakan janji setia manusia yang mencakup tiga pihak yaitu khalifah sendiri, pelaku bai’at (umat), dan sesuatu yang dibai’ati, yaitu syari’at agama.
Dalam makalah ini kami akan menjelaskan dan mengkaji secaraebih dalam  tentang apa pengertian dari bai’at serta permasalahan- permasalahn yang ada di dalam bai’at.
 Karena baiat ini sangat penting sekali dalam kita memilih pemimpin yang dapat dipercanya dan dengan hati yang ikhls para pemimpin juga yang dipilih oleh masyarakat ini akan menjadi pemimpin yang menggunakan kepemimpinannya dengan benar dan amanah dari masyarakat untuk pemimpin kita akan tercapai dengan baik dan benar.
Bagaimana cara memilih pemimpin yang tepat dan bagaimana cara penentuannya semua itu akan kita kaji disini dalam masalah bai’at. Dari sejarah bai’at juga kita akan mengetahui tentang cirri-ciri pemimpin jaman dahulu dan bagaimana cirri-ciri pemimpin jaman sekarang kita bisa bandingkan dan akan kita kaji lebih dalam dalam makalah ini.

II. Pembahasan
A. Pengertian Bai’at
Al- bai’ah secara etimologis berasal dari kata by ‘a (menjadi ba’a) yang berarti menjual. Bai’at adalah kata jadian yang mengandung arti “perjanjian”, “janji setia” atau “saling berjanji dan setia”, karena dalam pelaksanaannya selalu melibatkan dua pihak secara sukarela. Bai’at juga berarti “berjabat tangan untuk bersedia menjawab akad transaksi barang atau hak dan kewajiban, saling setia dan taat”. Bai’at juga dapat diartikan perjanjian, penyumpahan, pengukuhan, pengangkatan, penobatan.[1]
Secara umum bai’at merupakan transaksi perjanjian antara pemimpin dan umat islam dalam mendirikan daulah islamiyah sesuai dengan Al- Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Dengan kata lain bai’at merupakan perjanjian atas kepemimpinan berdasarkan sistem politik islam modern, bai’at merupakan pernyataan kecintaan khalayak ramai terhadap sistem politik islam yang sedang berkuasa secara optimis.[2]

B. Tafsir Ayat-Ayat Bai’at
1. Al-Fath ayat 10 
Terjemah : “bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. tangan Allah di atas tangan mereka, Maka Barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan Barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan memberinya pahala yang besar.”
Di dalam kitab shahihnya, Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam bab asy-Syuruuth, dari al-Miswar bin Makhramah dan Marwan bin al-Hakam, yang hadits keduanya saling membenarkan. Keduanya bercerita: “Pada tahun terjadinya perjanjian Hudaibiyyah, Rasulullah pergi bersama sekitar 1300 sampai 1500 orang Shahabatnya. Setelah sampai di Dzulhulaifah, beliau menuntun binatang kurban, beliau memberi tanda pada binatang kurban itu dan beliau ikhram untuk umrah.
Rasulullah mengutus beberapa mata-mata dari suku Khuza’ah, lalu beliau melanjutkan perjalanan hingga beliau sampai di Ghadirul Asythath, utusan itu datang kepada beliau dan berkata: ‘Sesungguhnya kaum Quraisy berkumpul dan mereka telah mengumpulkan pasukan untuk memerangi, menghalangi, dan mencegah.’ Maka Nabi bersabda: ‘Hai sekalian manusia, berikanlah pendapat kepadaku, apakah kalian melihat kita mesti cenderung kepada keluarga mereka dan keturunan orang-orang yang bermaksud hendak menghalangi kita dari Baitullah?’[3]
Dalam lafzh lain disebutkan: “Kalian melihat kita lebih cenderung kepada keturunan orang-orang yang membantu mereka. Jika mereka mendatangi kita, maka Allah telah memenggal leher orang-orang musyrikin, dan jika kita tinggalkan, mereka dalam keadaan berduka cita.”
Dalam lafazh lain: “Jika mereka duduk, maka mereka duduk dalam keadaan tertekan dan berduka cita. Dan kalaupun mereka selamat, maka leher mereka akan dipenggal oleh Allah, apakah kalian berpendapat bahwa kita harus tetap ke Baitullah, sehingga barangsiapa menghalangi kita akan kita bunuh?”
Abu Bakr berkata: “Ya Rasulullah, Engkau berangkat dengan tujuan ke Baitullah, dan bukan [bertujuan] hendak membunuh seseorang dan tidak juga berperang. Oleh karena itu, bertolaklah menuju Baitullah. Barangsiapa menghalangi kita darinya, maka kita harus memeranginya.”
Dalam lafazh lain disebutkan: “Maka Abu Bakar dan utusannya berkata: ‘Perlu diketahui bahwa kita datang untuk mengerjakan umrahdan kita datang bukan untuk memerangi seseorang, tetapi barangsiapa yang menghalangi kita dari Baitullah, maka kita akan perangi.’” Lalu Nabi saw. bersabda: ‘Kalau begitu, berangkatlah.’” Dalam lafzh lain disebutkan: “Berangkatlah dengan menyebut Nama Allah Ta’ala.”
Sehingga ketika mereka berada di suatu jalan, Nabi saw. bersabda: “Sesungguhnya Khalid bin Walid di [atas] kuda milik orang Quraisy untuk melakukan pengintaian. Maka, ambillah posisi sebelah kanan. Demi Allah, mereka tidak menyadari keberadaan Khalid sehingga ketika ia bermaksud mendekati pasukan, maka ia pergi dan melompat seraya memberi peringatan kepada kaum Quraisy.”
Kemudian Rasulullah saw. berjalan, sehingga ketika sampai di Tsaniyyah yang darinya beliau membawa mereka turun, maka binatang tunggangannya tersimpuh. Orang-orang berkata: “Biarkan, biarkan.” Dan hal itu diulangi berkali-kali. Lalu mereka berkata: “Unta itu mogok, unta itu mogok.” Maka Nabi saw. bersabda: “Unta itu tidak mogok, dan itu bukan sifatnya, tetapi ia telah dihalangi oleh sesuatu yang telah menghalangi tentara gajah. Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah orang-orang Quraisy  itu memintaku suatu rencana  yang di dalamnya mereka mengagungkan apa-apa yang terhormat bagi Allah, melainkan aku pasti akan memenuhinya.”
Kemudian ia menakutinya sehingga hewan itu meloncat, lalu Khalid meninggalkan mereka hingga ia singgah di ujung kota Hudaibiyyah, di suatu tempat yang airnya sangat sedikit. Orang-orang menggali tanah untuk mencari air, namun mereka tidak juga mendapatkannya. Kemudian mereka mengadukan rasa haus mereka kepada Rasulullah saw.. Maka beliau mengeluarkan anak panah dari sarungnya. Lalau beliau menyuruh mereka supaya memasukkan anak panah itu ke dalam lobang itu. Demi Allah, lobang itu masih terus mengeluarkan air, sehingga mereka mengambil air darinya.[4]
Ketika mereka dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba Budail bin Waraqa’ al-Khuza’i datang bersama beberapa orang dari kaumnya dari suku Khuza’ah. Rasulullah saw. memberikan nasehat kepada orang-orang yang jahat. Kemudian Budail berkata: “Sesungguhnya aku telah meninggalkan Ka’ab bin Lu-ay dan ‘Amir bin Lu-ay singgah di air Hudaibiyyah, bersama mereka terdapat suku al-‘Audz al-Muthafil, dan mereka adalah orang-orang yang memerangimu dan menghalang-halangimu dari Baitullah.”
Maka Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya  kami tidak datang untuk memerangi seseorang, tetapi kami datang untuk melaksanakan umrah. Dan sesungguhnya orang-orang Quraisy  telah diselimuti oleh [nafsu] berperang, sehingga mereka celaka karena perang tersebut.  Jika mereka menghendaki, aku akan memberi tangguh kepada mereka beberapa saat untuk tidak berperang dan mereka membiarkan diriku menghadapi orang-orang kafir Arab. Jika aku menang mereka mau masuk ke dalam tempat yang dimasuki orang-orang [mentaatiku], maka mereka boleh melakukannya. Jika tidak, maka mereka telah beristirahat [dari perang]. Dan jika mereka menolak, maka demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memerangi mereka atas dasar urusanku ini, sampai mati atau Allah akan menyelamatkan urusan-Nya.”
Budail berkata: “Aku akan sampaikan kepada mereka  apa yang engkau katakan itu.” Kemudian mereka berangkat, sehingga ia mendatangi seorang Quraisy dan berkata: “Sesungguhnya  kami datang dari sisi orang ini [Rasulullah], dan kami telah mendengar ia berkata-kata. Jika kalian menghendaki, kami akan memaparkan kepada kalian.” Maka orang-orang bodoh di antara mereka berkata: “Kami tidak butuh penjelasanmu sedikitpun mengenai ucapannya itu.” Sedangkan orang-orang yang berakal dari mereka berkata: “Beritahukanlah apa yang pernah kamu dengar darinya.” Budai menjawab: “Aku pernah mendengarnya berkata begini dan begitu.” Kemudian Budail memberitahu mereka  apa yang pernah dikatakan Rasulullah saw.[5]

2. Surat al-Fath : 18
Terjemah : “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi Balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya)
Pada bulan Dzulkaidah tahun keenam Hijriyyah Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam, beserta para shohabatnya hendak mengunjungi Mekkah untuk melakukan umrah dan melihat keluarga-keluarga mereka yang telah lama ditinggalkan. Sesampai di Hudaibiyah beliau berhenti dan mengutus Utsman bin Affan radliyallahu 'anhu lebih dahulu ke Mekah untuk menyampaikan maksud kedatangan beliau dan kamu muslimin. mereka menanti-nanti kembalinya Utsman, tetapi tidak juga datang karena Utsman ditahan oleh kaum musyrikin kemudian tersiar lagi kabar bahwa Utsman telah dibunuh. karena itu Nabi menganjurkan agar kamu muslimin melakukan bai'ah (janji setia) kepada beliau. merekapun Mengadakan janji setia kepada Nabi dan mereka akan memerangi kamu Quraisy bersama Nabi sampai kemenangan tercapai. Perjanjian setia ini telah diridhai Allah sebagaimana tersebut dalam ayat 18 surat ini, karena itu disebut Bai'atur Ridwan. Bai'atur Ridwan ini menggetarkan kaum musyrikin, sehingga mereka melepaskan Utsman dan mengirim utusan untuk Mengadakan Perjanjian damai dengan kaum muslimin. Perjanjian ini terkenal dengan Shulhul Hudaibiyah.
Pada ayat di atas Alloh Ta'ala mengabarkan keridhoan-Nya kepada orang mukmin yang ikut berbaiat kepada Rosululloh shalallahu 'alaihi wasallam di bawah pohon yang terkenal juga dengan Baiatur ridwan, sehingga dengan baiat itu terbukti di hadapan Alloh Ta'ala akan kejujuran, wafa' dan sam'u wathoahnya para shohabat, dan mengantarkan turunya janji Alloh Ta'ala yaitu sakinah dan ketenangan bagi mereka serta Alloh Ta'ala menjanjikan akan datangnya Fathan Qoriiba, yaitu apa yang dialami setelah baiat itu dimuali terjadinya perjanjian antara Rosululloh solallohu alaihi wasallam dengan musuh musuh Alloh Ta'ala yang berbuah banyak keuntungan bagi Rosululloh dan para shohabat yang terus menerus sampai fathul Khoibar dan fathul Makah serta seluruh negeri yang ditaklukan, bahkan kemuliyaan, pertolongan, derajat tinggi di dunia dan akhirat kemudian Alloh Ta'ala sertakan firmanNya;
Artinya : “Serta harta rampasan yang banyak yang dapat mereka ambil. dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Fath : 19)
Berkata ibnu Abi Hatim, menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Yahya bin Said Al Qotton, menceritakan kepada kami Musa (abu ‘Ubaidah) menceritakan kepadaku Iyyas bin Salmah dari bapaknya berkata, “Ketika kami sedang berbincang bincang juru bicara Rosululloh shalallahu 'alaihi wasallam meyeru kami, “Wahai sekalian manusia, baiat, baiat serta turun Ruhul Quduus.” Maka kami segera mendekap kepada Rosululloh shalallahu 'alaihi wasallam sedangkan Beliau berada di bawah pohon maka kami membaiatnya, itulah Firman Alloh Ta'ala;
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, Maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi Balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya).” (QS Al Fath : 18)
Kemudian Rosululloh shalallahu 'alaihi wasallam membaiat Utsman radliyallahu 'anhu dengan sebelah tangannya, maka berkata para sahabat, “Beruntung sekali putranya Affan bisa towaf di Makkah sedangkan kami di sini.” Maka bersabda Rosululloh shalallahu 'alaihi wasallam, “Kalau seandainya dia pergi untuk ini dan ini adalah sunnah niscaya dia tidak akan towaf sehingga Aku yang memulainya.”[6]
3. Surat al-Mumtahanah : 12  
Terjemah : “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk Mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat Dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki merekadan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, Maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
 (Hai nabi, apabila datang kepada kamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya) sebagaimana yang biasa mereka lakukan di zaman jahiliah, yaitu mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka, karena takut tercela dan takut jatuh miskin (dan tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka) seumpamanya mereka memungut seorang anak, kemudian mereka mengaitkan anak itu sebagai hasil hubungannya dengan suami, lalu anak itu dipredikatkan sebagai anak kandungnya sendiri. Karena sesungguhnya seorang ibu itu apabila melahirkan anaknya, berarti anak itu adalah anak kandungnya sendiri yang keluar dari antara tangan dan kakinya, yakni dari perutnya (dan tidak akan mendurhakaimu dalam) pekerjaan (yang makruf) pekerjaan yang makruf artinya perbuatan yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah, seperti meninggalkan niahah atau menjerit-jerit seraya menangis, menyobeknyobek kerah baju, mengawut-awutkan rambut, dan mencakar-cakar muka, yang semuanya itu dilakukan di kala mereka ditinggal mati oleh suami atau keluarga mereka (maka terimalah janji setia mereka) Nabi saw. melantik janji setia mereka hanya melalui ucapan saja tanpa bersalaman atau berjabatan tangan dengan seseorang pun di antara mereka (dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).[7]
Allah SWT memerintahkan kepada Nabi-Nya: "Wahai Nabi Muhammad apabila datang kepada engkau wanita-wanita yang beriman dengan menyatakan ketaatannya, mereka berjanji kepada engkau tidak akan mempersekutukan Allah dengan sesuatu pun seperti dengan patung atau batu-batu besar, tidak akan mencuri harta orang lain, tidak akan berzina, tidak akan mengubur anak perempuan hidup-hidup seperti yang dilakukan orang Arab Jahiliah, tidak akan mengerjakan yang engkau larang, seperti meratapi orang mati, mengoyak-ngoyak pakaian dan sebagainya, maka terimalah pernyataan taat mereka itu. Akuilah keimanan mereka terimalah pernyataan taat mereka itu. Akuilah keimanan mereka dan katakanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat ampunan Allah dan pahala dari-Nya jika mereka tetap melaksanakan pernyataan mereka itu. Mohonkanlah kepada Allah agar dosa-dosa mereka diampuni, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Diriwayatkan oleh Bukhari dari `Urwah bin Zuber bahwa Aisyah R.A. berkata: "Bahwa Rasulullah SAW.
Sampai kalimatغفور رحيم  Barang siapa yang telah melakukan syarat-syarat yang demikian itu berarti wanita itu telah mengikrarkan pernyataan dirinya beriman.
Diriwayatkan pula "Urwah bin Zuber dari `Aisyah R.A. ia berkata. "Telah datang Fatimah binti Utbab untuk menyatakan keimanannya kepada Rasulullah, maka Rasulullah SAW. meminta ia berjanji tidak akan mempersekutakan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak mengubur hidup-hidup anak perempuan, tidak menghubungkan anak orang lain dengan suaminya. maka Fatimah merasa malu menyebut janji itu sambil meletakkan tangan di atas kepalanya. Maka `Aisyah berkata, "Hendaklah engkau akui yang dikatakan Nabi itu. Demi Allah, kami tidak menyatakan keimanan kecuali dengan cara demikian". Fatimah melaksanakan yang disuruh Aisyah itu, lalu Nabi menerima pengakuannya. Menurut riwayat yang lain bahwa Nabi Muhammad SAW. banyak menerima pernyataan beriman tatkala penaklukan Mekah. Di antara yang menyalakan keimanannya itu terdapat Hindun binti Utbah, istri Abu Sofyan, kepala suku Quraisy.[8]

III. Penutup
A. Kesimpulan
Bai’at dibolehkan dalam perkara-perkara parsial (bagian) dari syariat islam yang dilakukan tanpa paksaan dan juga dilakukan dan juga dilakukan dengan syarat tidak ada pengaruh dan konsekuensi terhadap Bai’at kepada Amirul Mukminin. Baik perjanjian itu dengan diri sendiri untuk selalu taat dengan perbuatan tertentu yang syari’atkan, atau berjanji untuk melakukan perbuatan tertentu antara dia dengan orang lain, tanpa ada hal yang terlarang oleh syari’at islam.
Bai'at itu juga adalah suatu perjanjian atau ikrar yang bagi penerimanya harus sanggup memikul dan melaksanakan sesuatu yang dibaiatkan. Biasanya baiat itu digunankan pada saat pemilihan pemimpin atau khilafah. Namun untuk cakapan yang lebih luas baiat juga berarti menerima amanah baik itu amanah dari rakyat kalau sebagai seorang pemimpi dan amanah dari seseorang itu juga bisa selama itu masih dalam menegakkan ajaran islam dan menegakkan syariat islam.

DAFTAR PUSTAKA
  • Abu Fida Ismalil Ibnu Kasir, Terjemah Tafsir Ibnu Kasir,(Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000
  • A Rahman Dahlan, dkk, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Heave, 2006.
  • Jalaludin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Syuyuti, Tafsir Jalalain, (Surabaya: Darul ‘Abidin
  • http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?SuratKe=60
  • Tim Prima Pena. Kamus Iilmiah Populer.Surabaya: Gitamedia Press, 2006.



[1] Tim Prima Pena, Kamus Iilmiah Populer, (Surabaya: Gitamedia Press, 2006), 57.
[2] A Rahman Dahlan, dkk, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: PT Ikhtiar Baru Van Heave, 2006), 179.
[3] Abu Fida Ismalil Ibnu Kasir, Terjemah Tafsir Ibnu Kasir,(Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2000) h. 430
[4] Ibid, h. 432
[5] Ibid, h. 433
[6] Ibid, h. 444-446
[7]Jalaludin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Syuyuti, Tafsir Jalalain, (Surabaya: Darul ‘Abidin) h.218
[8] http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?SuratKe=60

Komentar

Populer

Pesan Filsuf

Spirit hari ini